Surat Pengantar Nikah
Surat pengantar dari kelurahan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Biasa dipakai untuk mendaftarkan pernikahan di KUA, melengkapi berkas akad nikah.
- ± 1 hari kerja
- Gratis
Syarat
- KTPFoto KTP-el Yang Bersangkutan
- Kartu KeluargaFoto Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau ijazahFoto akta kelahiran, atau ijazah kalau tidak ada akta
- Pas foto 2x3Pas foto ukuran 2x3
- Akta cerai atau akta kematian pasanganHanya untuk duda/janda: akta cerai, atau akta kematian pasangan sebelumnya
- Pengantar RT lewat WhatsAppKetua RT membenarkan lewat chat, tidak perlu surat tertulis.
Langkahnya
- Chat Bot di WhatsAppKetik "nikah". Bot menanyakan untuk siapa suratnya, NIK, status, nama calon pasangan, alamat calon pasangan, rencana akad, kUA tujuan, satu per satu.
- Kirim foto syaratFoto dikirim langsung di chat, tidak perlu dicetak.
- Ketua RT membenarkanKetua RT dapat pesan di WhatsApp dan membalas untuk membenarkan.
- Petugas memeriksaPetugas mengecek data dan foto, lalu memberi Paraf. Kalau ada yang kurang, Bot memberi tahu apa yang perlu diperbaiki.
- Lurah menandatanganiSurat ditandatangani secara elektronik oleh Lurah.
- Surat PDF datangPDF dikirim ke WhatsApp yang sama dengan yang dipakai mengajukan.
Setelah surat jadi
Jangan lupa daftarkan pernikahan ke KUA Kecamatan Pelaihari paling lambat 10 hari kerja sebelum akad ya.
Pertanyaan umum
Surat ini dipakai untuk apa?
Sebagai pengantar dari kelurahan saat mendaftarkan pernikahan di KUA.
Kapan harus daftar ke KUA?
Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Saya duda atau janda, ada tambahan berkas?
Ada. Pian perlu mengirim foto akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.