Surat Keterangan Kematian
Keterangan bahwa seseorang telah meninggal dunia, dilaporkan oleh keluarganya. Biasa dipakai untuk akta kematian di Disdukcapil, mengurus warisan, klaim asuransi.
- ± 1 hari kerja
- Gratis
Syarat
- KTP almarhum/almarhumahFoto KTP-el almarhum/almarhumah, kalau masih ada
- Kartu KeluargaFoto Kartu Keluarga
- KTP PianFoto KTP-el pelapor
- surat keterangan dokter atau rumah sakitSurat dari dokter atau rumah sakit, kalau ada
- Pengantar RT lewat WhatsAppKetua RT membenarkan lewat chat, tidak perlu surat tertulis.
Langkahnya
- Chat Bot di WhatsAppKetik "kematian". Bot menanyakan NIK, tanggal meninggal, tempat meninggal, penyebab, hubungan Pemohon, satu per satu.
- Kirim foto syaratFoto dikirim langsung di chat, tidak perlu dicetak.
- Ketua RT membenarkanKetua RT dapat pesan di WhatsApp dan membalas untuk membenarkan.
- Petugas memeriksaPetugas mengecek data dan foto, lalu memberi Paraf. Kalau ada yang kurang, Bot memberi tahu apa yang perlu diperbaiki.
- Lurah menandatanganiSurat ditandatangani secara elektronik oleh Lurah.
- Surat PDF datangPDF dikirim ke WhatsApp yang sama dengan yang dipakai mengajukan.
Setelah surat jadi
Turut berduka cita. Jangan lupa daftarkan kematian ke Disdukcapil Tanah Laut paling lambat 30 hari untuk akta kematian. Bisa lewat aplikasi SILAKAS, kontak: Telp. (0512) 21012, Jl. A. Yani, Pelaihari.
Pertanyaan umum
Siapa yang boleh mengajukan?
Keluarga almarhum/almarhumah, dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Apakah surat ini sama dengan akta kematian?
Bukan. Surat ini dipakai sebagai dasar mengurus akta kematian di Disdukcapil.
Bagaimana kalau tidak ada surat dari dokter atau rumah sakit?
Boleh dilewati. Surat dokter bersifat tambahan.