Langsung ke isi
Prototipe situs Kelurahan Sarang Halang. Bukan situs resmi.

Surat Keterangan Kematian

Keterangan bahwa seseorang telah meninggal dunia, dilaporkan oleh keluarganya. Biasa dipakai untuk akta kematian di Disdukcapil, mengurus warisan, klaim asuransi.

Lama proses
± 1 hari kerja
Biaya
Gratis

Syarat

  • KTP almarhum/almarhumah · kalau adaFoto KTP-el almarhum/almarhumah, kalau masih ada
  • Kartu KeluargaFoto Kartu Keluarga
  • KTP PianFoto KTP-el pelapor
  • surat keterangan dokter atau rumah sakit · kalau adaSurat dari dokter atau rumah sakit, kalau ada
  • Pengantar RT lewat WhatsAppKetua RT membenarkan lewat chat, tidak perlu surat tertulis.

Langkahnya

  1. Chat Bot di WhatsAppKetik "kematian". Bot menanyakan NIK, tanggal meninggal, tempat meninggal, penyebab, hubungan Pemohon, satu per satu.
  2. Kirim foto syaratFoto dikirim langsung di chat, tidak perlu dicetak.
  3. Ketua RT membenarkanKetua RT dapat pesan di WhatsApp dan membalas untuk membenarkan.
  4. Petugas memeriksaPetugas mengecek data dan foto, lalu memberi Paraf. Kalau ada yang kurang, Bot memberi tahu apa yang perlu diperbaiki.
  5. Lurah menandatanganiSurat ditandatangani secara elektronik oleh Lurah.
  6. Surat PDF datangPDF dikirim ke WhatsApp yang sama dengan yang dipakai mengajukan.

Setelah surat jadi

Turut berduka cita. Jangan lupa daftarkan kematian ke Disdukcapil Tanah Laut paling lambat 30 hari untuk akta kematian. Bisa lewat aplikasi SILAKAS, kontak: Telp. (0512) 21012, Jl. A. Yani, Pelaihari.

Pertanyaan umum

Siapa yang boleh mengajukan?

Keluarga almarhum/almarhumah, dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Apakah surat ini sama dengan akta kematian?

Bukan. Surat ini dipakai sebagai dasar mengurus akta kematian di Disdukcapil.

Bagaimana kalau tidak ada surat dari dokter atau rumah sakit?

Boleh dilewati. Surat dokter bersifat tambahan.

Ajukan lewat WhatsApp